Lentera Banten.com.. Dengan di lakukannya pengukuran tanah bantaran kali Banten yang berada di kelurahan cipare kota serang provinsi Banten yang di lakukan oleh dinas PUPR bidang SDA ( sumber daya air ),. adapun pihak PUPR bidang SDA ini untuk pendataan identifikasi kepemilikan rumah warga dan juga penentuan batas,.
adapun pengukuran ini untuk penataan kawasan Banten girang,sedangkan pengukuran tanah bantaran kali Banten di lakukan oleh konsultan Adapun untuk tahapan prosenya ini akan ada penetapan lokasi,karena luasan melebihi dari 5 hektar,dari gubernur selanjutnya ada team apresial mungkin untuk pekerjaan fisik tergantung dari pemerintah daerah setempat,dalam pekerjaan ini memang sudah di rencanakan sudah lama
untuk kegiatan dari PUPR sendiri dari jembatan tembong sampai dengan jembatan gantung sempu Seroja
adapun untuk pengukuran ini dari bibir sekitar 15 meter ke rumah warga,. untuk rumah warga yang sudah kami tanda dari pihak konsultan kami memakai ciri atau tanda dengan huruf ” P ” yang berati terkena pembebasan
Dalam pengukuran ini di hadiri dari pihak kelurahan cipare bapa Zaky,. Kamtibmas bapa Eko
awal mulai pekerjaan pengukuran ini di mulai dari pukul 09.00 wib dari jembatan gantung Sempu Seroja RT 04 dan RT 05 RW 15,. dan lanjut ke RW 17
Saat di temui terpisah dari awak media lentera Banten,bapa Muhlis selaku ketua RW 17 kelurahan cipare menyampaikan pada tgl 2 Oktober 2024 Alhamdulillah berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit kendala cuaca dan sedikit argumen di masyarakat,namun semua itu terselesaikan dengan baik,. mudah mudahan ke depan nya di sesi ke dua tidak ada lagi hambatan hambatan yang berada di lapangan
dalam pembebasan ini lahan ini bertujuan yang utama penanganan banjir,dan Yeng ke dua mengarah ke situs Banten girang
Dampak dari rumah warga yang terkena dampak pembebasan ini antusias,dan ada beberapa warga masih ada yang tidak koperatif,tapi Alhamdulillah terselesaikan juga
untuk ke depan nya akan ada beberapa tahap,sampai dengan terlaksananya pekerjaan ini
sedangkan di RW 17 ada dua RT yang terkena dampak ,. khususnya RT 04 dan RT 01,untuk warga yang terkena dampak pembebasan ini ada yang sudah memiliki sertifikat,AJB dan ada juga yang masih berbentuk kwitansi.. ucap pa Muhlis ketua RW 17
Red. Haeruzaman