KOTA SERANG:12-09-2024
Tempat tinggal Ibu Asmariyah yang terletak di lingkungan lebak RT. 003/04 Kelurahan Cipocok jaya Kota Serang, saat ini kondisinya sangat menghawatirkan.
Betapa tidak, selain lantainya yang masih beralaskan tanah dan atapnya pada bolong-bolong tampak sudah pada acak-acakkan tidak karuan, plafon pun beratapkan beberapa helaian spanduk,kamar mandi yang sama sekali tidak layak untuk tempat pembuangan kotoran manusia.
Kalau pun ingin membuang kotoran manusia harus menumpang ke rumah tetangga,Tempat tinggal yang dihuni oleh Ibu Asmariah ini adalah termasuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni ( Rutilahu ).Dengan kondisi seperti itu, Ibu Asmariah sangat khawatir dengan keadaan rumah yang lantainya saja masih terbuat dari tanah, yang terkadang sangat mudah untuk dimasuki binatang berbisa seperti ular, kalajengking dan lainnya. Atapnya yang selalu bocor serta plafon yang terbuat dari spanduk bekas, serta bangunanya pun terlihat rapuh seperti itu, Ibu Asmariah tetap berusaha bertahan walau usianya kini sudah menjelang lansia.
Menurut keteranganya, Ibu Asmariah sudah lama tidak lagi bekerja karena sudah tidak kuat. Walaupun ia memiliki 10 anak, akan tetapi Ibu Asmariah merasa berat dan bingung apabila minta bantuan kepada anak-anaknya, karena dari kesepuluh anaknya itu, semuanya bekerja sebagai kuli serabutan.
Apalagi mereka semua sudah berumah tangga, jangankan untuk bisa membantu orang tuanya,untuk menafkahi keluarganya agar bisa makan dan jajan sehari-hari masih sangat kurang.
Sementara suami Ibu Asmariah sudah lama meninggal, maka dengan sekuat tenaga ia berusaha untuk menanggung hidupnya sendiri.
Pengakuan Ibu Asmariah, dulu pernah ada Kader dari tim Bedah Rumah untuk merenovasinya, tetapi ada persyaratannya, hal itu bisa dilakukan asalkan harus ada Uang 2 Juta rupiah untuk Dp Pembangunan Rumah.
Saat itu Ibu Asmariah tidak mampu membayar, karena memang tidak punya uang sebesar itu, maka Bedah Rumah Ibu Asmariah-pun tidak terlaksana.
“Iyaa.. ibu tidak punya uangnya yang 2 juta jadi permintaan ibupun tidak dikabulkan, ” tukas Ibu Asmariah, “semoga saja pemerintah sekarang bisa baca berita ini dan bisa bantu ibu, ” lanjutnya.
Padahal menurut Pasal 129 Huruf a UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyatakan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan rumah yang layak dan mengatur tentang pemulihan bangunan rumah yang tidak layak menjadi layak kembali. ( wiro/red ).