Lebak – BBP DPAC Banjarsari menggelar Audiensi yang bertempat di Kantor Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten, soal dugaan pengendapan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 yang diakui dan dibenarkan Kepala Desa dengan alasan verifikasi. Audiensi ini dilaksanakan tepatnya pada Selasa (09/07/24), pukul 10.00 wib sampai dengan selesai.
Audiensi dihadiri oleh pengurus jajaran BBP DPAC Banjarsari, perwakilan DPAC se-zona 6, Camat Banjarsari, Kepala desa Bojongjuruh, dan perwakilan dari paguyuban Kepala Desa Kecamatan Banjarsari, serta rekan-rekan dari Media cetak dan online
Saat audensi berlangsung Jais Anggara langsung memyampaikan beberapa hal yang tercantum dan dipertanyakan dalam surat audiensi BBP DPAC Banjarsari pada Sumantti selaku Kepala Desa Bojongjuruh didepan Camat Banjarsari, Mahfud Basyir, juga di hadapan para paguyuban Kepala Desa Kecamatan Banjarsari.
Seperti; Adanya kejanggalan dan dugaan korupsi dalam realisasi BLT DD triwulan 2 desa Bojongjuruh Kecamatan Banjarsari, Adanya dugaan pengendapan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2, Adanya keluhan dari keluarga penerima manfaat (KPM) triwulan 2 yang belum diterima hingga awal bulan Juli tahun 2024, Adanya dugaan kegiatan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 tahun 2024 tidak transfaran dalam pengalokasiannya, dan adanya dugaan akibat lemahnya pengawasan dari BPD Bojongjuruh dan Camat Banjarsari dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Bojongjuruh
Saat mendengar beberapa hal dugaan yang dipertanyakan BBP DPAC Banjarsari beserta yang lainnya, terkait dugaan pengendapan BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2, Sumantri tidak membantah hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa pengendapan dan pengambilan uang BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2, dari Bendahara yang telah di pinbuk dari rekening kas desa dan dipegang dirinya, adalah untuk diversifikasi, hawatir diantara 26 KPM yang mendapatkan BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2 ada yang telah meninggal dunia ataupun lainnya, sehingga perlu diverifikasi terlebih dahulu. Kata Sumantri
“Yang pertama yang perlu saya jelaskan, kenapa diendapkan atau kenapa misalnya kenapa diambil gitu, yang pertama adalah kita harus verifikasi dulu, terhadap KPM, Kalo KPM nya meninggal, itu seperti apa, gitu yah. Jadi intinya, alhamdulillah Pak Camat hari ini juga sudah dibagikan, jadi penerima KPM itu benar-benar yang memenuhi kualitas sesuai dengan aturannya, jadi seperti itu,. Dan, untuk hal-hal lain, saya mungkin, Pak Jais saya minta maaf ada WA gak diangkat, segala macam tidak diangkat, kaeena menang handphone saya lagi trebel yah. Kadang-kadang baca sendiri, naik-naik sendiri yah, jadi hal itu saja yang saya sampaikan untuk sementara, bahwa untuk Desa Bojongjuruh sesuai anjuran Pak Camat, BLT Triwulan itu jatuhnya tanggal-tanggal sekian. Terang Sumantri, Kepala Desa Bojongjuruh dalam jawaban singkatnya saat audiensi dengan BBP berlangsung di depan Kantor Kecamatan Banjarsari.
Sementara Mahfud Baayir, Camat Banjarsari dalam audiensi menegaskan, “Kita sering melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Desa-Desa, disamping BLT ini juga tentang fisik, Saya sering sampikan agar Kepala Desa jangan sekali-kali menyalahgunakan dana desa. Terkait dugaan-dugaan kelemahan Camat, perlu saya sampaikan juga bahwa Camat sangat memperhatikan ini, buktinya setelah pencarian, kita utus petugas Kecamatan, kita menugaskan melalui Pol. PP dan yang lainnya,” ujarnya.
Sementara Herdi Sudrajat, selalu Pembina BBP DPAC Banjarsari yang turut hadir dalam acara audiensi, menanggapi penjelasan yang disampaikan Sumantri, Kepala Desa Bojongjuruh yang mengatakan bahwa BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 diendapkan degan alasan untuk diverifikasi dulu oleh Kepala Desa, dirinya berpandangan lain bahwa hal itu tidak masuk logiika.
“Baik saya coba terima alasan Kepala Desa, Pak Lurah Sumantri, cuma terkait verifikasi kan bisa dilakukan sebelum uang dipinbuk dari rekening kas desa, apalagi BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2 ini, periode nya dari bulan April, Mei, Juni, kenapa tidak dilakukan diantara bulan-bulan tersebut, verifikasi paling 3 ataupun satu minggu juga selesai tidak membutuhkan waktu lama, buat apa ada Prades yang digaji oleh Negara jika tidak bisa memverifikasi penerima BLT ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Herdi mengatakan, “Saya sedikit meyesalkan beberapa pihak yang diundang dalam surat audiensi, tidak bisa dihadirkan seperti BPD, Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi Ekbang Desa Bojongjuruh, serta KPM tidak hadir padahal dalam surat audiensi dipinta untuk dihadirkan,” imbuhya.
“Saya merekomendasikan dua hal kepada pihak Pak Camat, pertama agar penerima bansos seperti BLT, PKH, BPNT dan Bansos lainnya diseluruh Desa yang ada di Kecamatan Banjarsari agar diverifikasi ulang karena ada beberapa orang yang diduga tidak layak tapi mendapatkan. Dan yang kedua, saya harap Pak Camat merekomendasikan pada seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Banjarsari, agar memampang KPM Bansos tersebut di papan informasi desa untuk keterbukaan informasi publik,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Mahfud Basyir, Camat Banjarsari berterima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan oleh seluruh peserta audiensi yang hadir, dan menyampaikan aspirasi nya, ia berhatap semoga ke depan apa yang perlu diperbaiki demi kamajuan Kecamatan Banjarsari, maka akan ditindaklanjuti.