Lentera Banten.com Lebak – Maraknya informasi yang beredar terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) di kabupaten Lebak untuk kenaikan kelas dan kelulusan sisawa kelas enam dan orang tua wali murid merasa keberatan biaya tersebut, oleh pihak sekolah SDN 1 sukaraja kecamatan warunggung kabupaten Lebak Banten, senin (29/4/2024)
Hasil informasi yang di dapat media lentera Banten.com di masyarakat terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum komite sekolah dan oknum kepala sekolah dengan dalih memungut biaya untuk kegiatan memeriahkan kenaikan kelas dan kelelusan,pungutan tersebut diduga dilakukan oknum komiteu dan pihak sekolah kepada wali murid, untuk kenaikan kelas dan kelulusan kelas Vl setiap siswa tersebut dipungut iuran untuk kenaikan kelas senilai Rp 150 ribu rupiah dan untuk kelulusan anak sekolah Rp. 200.000,- diduga dilakukan oknum komite dan oknum pihak sekolah di SDN 1 sukaraja kecamatan warunggung kabupaten Lebak Banten
Menurut pengakuan orang tua siswa/warga masyarakat SDN 1 sukaraja yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Kenapa ya kalu mau kenaikan kelas dan kelulusan harus ada pungutan, yang dilakukan oleh komite dan pihak sekolah, Adapun alasannya untuk memeriahkan kenaikan kelas dari kelas satu sampai kelas lima dan kelulusan kelas (enam) padahal kalau pun itu harus dimeriahkan jangan terlalu besar, dan itu semua ditekankan kepada orang tua siswa harus dibayar.” tuturnya.”
Dugaan pungli tersebut bertentangan dengan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, bahwa Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Dalam hal dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Guru sekolah SDN 1sukaraja sebagaimana tercantum dalam pasal 423 KUHP, ” Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.
Saat dikonfirmasi kepala sekolah SDN 1 sukaraja, melalui sambungan via washppnya namun wa tidak aktp dan belum bisa memberikan keterangan sampai berita di terbitkan.
Reporter ( Ahmad Ripa,i )