PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI CATIN, PASTIKAN CALON PENGANTIN SEHAT



Serang – Upaya penurunan  AKI dan AKB masih menjadi perhatian penting pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berbagai intervensi telah dilakukan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi.

Dengan konsep paradigma sehat, maka upaya percepatan penurunan AKI dan AKB harus dilaksanakan lebih kearah hulu, yaitu pada masa sebelum hamil/prakonsepsi. Hal ini dapat diupayakan melalui peningkatan kesehatan reproduksi. Kesehatan reproduksi sendiri merupakan keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Dalam rangka menjamin setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang bermutu, aman dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah telah pula menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Salah satu kelompok yang diperhatikan  kesehatan reproduksinya adalah calon pengantin (catin).

Sasaran dari pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin yaitu : Seluruh calon pengantin (catin) laki laki dan perempuan, dilaksanakan di puskesmas oleh tenaga kesehatan, satu kali sebelum pernikahan, dimulai 3 bulan sebelum hari pernikahan.

Adapun tujuan dari pemeriksaan kesehatan reproduksi calon pengantin yaitu untuk mengetahui status kesehatan calon pengantin dan PUS, bila calon pengantin atau PUS mempunyai masalah kesehatan dapat diobati/dikontrol, mencegah penularan penyakit kepada pasangan, mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang sehat, dan mempersiapkan kehamilan dan menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas. Melalui pelayanan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi catin, maka kita dapat memastikan kesehatan calon pasangan pengantin baik secara fisik dan mental.

Dengan demikian kita menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas sehingga dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi.

Tak  hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, program pelayanan kesehatan reproduksi catin akan dapat terselenggara dengan baik bila lintas program dan lintas sektor (LP/LS) terkait berkomitmen penuh mendukungnya.

(Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *