Serang, Lenterabanten.com –

Dalam rangka memastikan keamanan dan keteraturan selama perayaan Natal dan Tahun Baru, Sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1433.KP.04.01 Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak pada Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia pada Tahun 2023.
Operasi ini merupakan upaya yang diambil untuk menjaga ketertiba dan mengamankan perayaan Nataru dan Pemilu yang akan datang dari potensi risiko keamanan yang mungkin timbul. Dengan koordinasi yang baik antara instansi terkait, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayahnya mematuhi aturan dan ketentuan imigrasi.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian M Merdhi Berliano turun langsung melaksanakan kegiatan bersama tim untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Jum’at (29/12/2023).
Kasubsi Penindakan Keimigrasian dalam operasi nya menyasar PT. Sino Road, PT. Sumber Teknik Kontruksi, PT. Lamipak, PT. Lautan Baja Indonesia dan PT. Mulia Aditama Sejati yang mempekerjakan tenaga ahli orang asing.
Tim operasi “JAGRATARA” secara intensif melakukan inspeksi terhadap dokumen identitas, visa, dan izin tinggal orang asing yang berada di wilayah ini. Operasi ini dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
M Merdhi Berliano menyatakan, “Kami memberikan perhatian khusus pada pengawasan orang asing selama musim liburan ini untuk memastikan keamanan masyarakat dan menyambut tahun baru dengan damai.”
Hasil operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga negara Indonesia maupun para wisatawan yang merayakan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Serang. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban imigrasi dan keamanan nasional secara menyeluruh.