Kabid PSLB3 Lingkungan Hidup Kota Serang Gencar Atasi Permasalahan Sampah Sembarangan



Kota Serang, Lenterabanten.com – Lingkungan Hidup Kota Serang tengah fokus untuk mengatasi permasalahan serius terkait sampah di jalan trotoar yang semakin memprihatinkan. Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah sampah yang terlihat berserakan di jalan trotoar Lingkungan Secang, Kelurahan Sumurpecung, Kamis 21 Desember 2023.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Ilham Amrullah telah menetapkan langkah-langkah konkret dalam menangani masalah ini. Salah satu langkah awal yang diambil adalah peningkatan frekuensi pengangkutan sampah di area-area padat penduduk dan komersial.

” Sebelumnya kami sudah seringkali melakukan untuk membersihkan tempat – tempat tersebut, tetapi masyarakatnya kurang kesadaran,” kata Ilham.

” dan kita sudah berkoordinasi dengan Camat, Lurah, RT, RW terkait untuk menjaga lingkungan dan mencegah masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di trotoar ataupun di pinggiran jalan” lanjutnya.

Lanjut, Ilham, mengajak masyarakat dan para media untuk mensosialisasikan lewat pemberitaan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Saya berharap pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” Ujarnya.

Ilham selaku Kabid PSLB3 mengatakan kami akan melakukan penegakan peraturan terkait tindakan pembuangan sampah sembarangan. Denda bagi pelanggar akan ditingkatkan sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya, sesuai peraturan daerah yaitu.

Sanksi pidana bagi pelaku yang buang sampah sembarangan.
Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, baik pidana kurungan maupun denda.

Sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.

Seperti contoh, pengenaan sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti membuang sampah baik berupa barang, benda, cairan, atau pun bangkai ke saluran air, sungai, jalan, dan tanah lapang, serta fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000 atau kurungan 3 (tiga) bulan.

Kemudian, pada aturan itu juga disebutkan apabila seseorang yang dengan sengaja membuang sampah berbagai jenis.

Baik padat, mau pun cair, termasuk bangkai dari kendaraan yang dikendarai dengan cara melempar di sembarang tempat akan dikenakan denda dengan dendanya sebesar Rp300 ribu sampai Rp700 ribu.

Sanksi administratif itu juga tak hanya berlaku perseorangan, namun terhadap lembaga atau badan usaha, hingga penyelenggara kegiatan.

Apabila kedapatan dan terbukti dengan sengaja menumpuk sampai atau pun bangkai di saluran air, sungai, tanah lapang, serta taman, dan tempat umum akan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000 sampai Rp50.000.000.

Diharapkan dengan langkah-langkah ini, Kota Serang dapat segera mengurangi permasalahan sampah di jalan trotoar atau dipinggiran jalan, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga. (red/Bahrudin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *