65 Bus Disiapkan Untuk Kepala Desa se Kabupaten serang Menuju Senayan Di Tambah 15 Mobil Pribadi



Kabupaten Serang, lenterabanten.com/Kepala Desa se-Kabupaten Serang tidak main-main dalam mengawal Aspirasinya yang rencana akan diagendakan dalam sidang paripurna di DPR RI tentang Revisi UU Desa tahun 2014

Sebagaiman yang disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Kabupaten Serang, M, Maulidin Anwar yang sekaligus menjabat sebagai ketua DPC Kabupaten Serang mengatakan pada awak media, bahwa dalam rangka mengawal Revisi UU Desa tahun 2014, dirinya bersama para kepala desa se Kabupaten Serang siap datang ke Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada tanggal 5 Desember mendatang.Sabtu 2/12/2023

bahwa dalam rangka melakukan pengawalan pada program yang diusulkan oleh seluruh Kepala Desa se Indonesia, bahwa revisi Undang-undang Desa tahun 2014 tersebut sudah menjadi agenda penting yang akan dibawa oleh para kepala Desa, se-kabupaten Serang

Masih, ketua DPC APDESI Sabupaten Serang M. Maulidin Anwar menjelaskan, terkait harapan dan kemungkinan terburuk pada saat melakukan pengawalan revisi Undang-undang Desa, dimana menurutnya ada poin khusus yang diharapkan oleh para kepala Desa, diantaranya soal masa jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun

“Yaitu khusus nya poin yang paling di tunggu-tunggu penambahan masa jabatan yang tidak 6 th menjadi 9 tahun” terang Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang.

Adapun Langkah apa yang akan dilakukan, jika, kemungkinan terburuk, bahwa DPR RI tidak akan merevisi UU Desa tahun 2014, Hulman menjelaskan pada awak media bahwa para kepala desa akan tetap berdiam diri di gedung DPR RI sampai keputusan tersebut jelas adanya untuk menunggu masa jabatan ke 9 tahun,
1,Revisi UU no 6 th 2016 yang isinya, masa jabatan kepala desa dari 6 tahun 3 priode menjadi 9 th
Yang 2 priode menuntut anggaran APBN yang sekarang ini hanya kurang lebih 5% untuk minta ditambahkan menjadi 7 s/d 10% kewenangan Desa lebih di utamakan, ketimbang peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,

“Ketika belum di sahkan pada tanggal 5 Desember.kami para kepala Desa se-Indonesia kususnya kades kabupaten Serang. Tidak akan pulang sebelum revisi UU ditetapkan,tutupnya, M.Maulidin Anwar
(MK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *