Cilegon, INFO_PAS – Senin, (27/11) pagi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon memberikan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023, yang baru diresmikan ini, menetapkan pedoman serta landasan utama dalam meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto menyambut baik kebijakan tersebut, menyatakan bahwa peningkatan kedisiplinan pegawai adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
“Kedisiplinan pegawai adalah pondasi utama bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Lapas. Dengan adanya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023, kami yakin dapat menciptakan atmosfer kerja yang lebih kondusif, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada narapidana,” ujar Yosafat Rizanto.
Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah penegasan terhadap sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang melanggar norma-norma disiplin. Sanksi tersebut disusun secara proporsional dan mengacu pada prinsip keadilan, memberikan peringatan, teguran, hingga sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Yosafat Rizanto menambahkan bahwa penerapan sanksi yang adil akan memberikan efek jera dan mendorong pegawai untuk mematuhi aturan dengan lebih baik. Selain itu, Lapas Kelas IIA Cilegon juga akan meningkatkan program pelatihan dan pembinaan untuk pegawai, guna memastikan pemahaman yang baik terhadap aturan dan tata kelola lembaga.
“Dengan adanya dukungan penuh dari jajaran pegawai, kami optimis bahwa implementasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 akan membawa dampak positif bagi peningkatan kinerja dan pelayanan di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon,” pungkasnya.