Serang – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melakukan inovasi memberikan pelayanan publik didalam suatu gedung yang representatif berupa Mal Pelayanan Publik. Salah satu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Lebak yaitu permohonan pembuatan paspor, pada Kamis, (16/11/23).
Kegiatan pelayanan tersebut guna meningkatkan dan menjamin pelayanan publik sesuai dengan asas–asas umum pemerintahan yang baik dan untuk memberikan perlindungan kepada warga negara serta kepastian hukum dalam menerima hak dan kewajiban pada layanan publik.
Kegiatan peningkatan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang diberikan bagi masyarakat Kabupaten Lebak dimulai sejak tanggal 19 Oktober 2023
Aditya Yogastira selaku petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengatakan untuk pelayanan dibatasi sebanyak 10 (Sepuluh) permohonan paspor perharinya, dilaksanakan pada hari Kamis sesuai dengan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Mal Pelayanan Publik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP).
“permohonan pelayanan paspor yang dilayani sebanyak 10 (sepuluh) pemohon online dengan perincian permohonan paspor baru sebanyak 9 (sembilan) pemohon dan permohonan paspor penggantian habis berlaku sebanyak 1 (satu) pemohon,” Ucap Aditya.
“Alhamdulillah kegiatan peningkatan pelayanan paspor ini berjalan dengan tertib,” imbuhnya
Sementara itu ada terdapat hambatan berupa belum lengkapnya informasi yang diterima oleh masyarakat tentang pelayanan yang dapat diberikan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor serta persyaratan dalam permohonan paspor baru maupun permohonan paspor penggantian.
Aditya menjelaskan dalam kegiatannya melakukan pengecekan kesisteman dan perangkat yang digunakan agar berjalan lancar dan dapat mudah dipahami oleh masyarakat luas.
“kegiatan peningkatan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebak dapat diinformasikan lebih luas kepada masyarakat tentang jenis pelayanan yang dapat diberikan serta persyaratan dan cara penggunaan aplikasi M-Paspor,” harapannya. (Red/Bahrudin)