Akhir-akhir ini banyak kelompok-kelompok di media sosial yang masih mempertentangkan Pancasila dan Islam. Pancasila sebagai dasar negara yang dianggap tidak sesuai dengan syari’at Islam, Pancasila dianggap sistem kufur mengadopsi sistem barat yang harus ditinggalkan (yang didalamnya ada sistem demokrasi), harus digantikan oleh Sistem Khilafah (Negara Islam) yang kala itu dipakai oleh para sahabat dan generasi selanjutnya dalam mengelola pemerintahan negara, satu kawasan dipimpin oleh satu pemimpin (Red. Dinasti Ummayyah, Dinasti Abbasiyah, dan Dinasti Turki Usmani).
Setelah Kekhalifahan Turki Usmani runtuh pada tahun 1924. Munculah Negara Bangsa (Nation State), setiap negara mempunyai pemimpin dan dasar negaranya sendiri disesuaikan dengan kesepakatan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dan para pendiri bangsa Indoensia bersepakat bahwa Pancasila sebagai dasar negara, bentuk negaranya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semboyannya Bhineka Tunggal Ika, dan sistem pemerintahan negaranya dipimpin oleh seorang Presiden.
Untuk menjawab keresahan masyarakat terkait hubungan Islam dan Pancasila (Red. karena Indonesia mayoritas Islam). Pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Awwal 1404 H. (21 Desember 1983). PBNU mengeluarkan Deklarasi Islam – Pancasila. Berikut Teks Deklarasi Hubungan Islam dan Pancasila pada Munas NU 1983;
Bismillahirrahmanirrahim
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.
4. Penerima dan pengalaman Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.
5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. (Sumber: NUOnline)
(Red: Imonk)