Bupati Lebak Resmikan Alun-Alun Rangkasbitung, Target Jadi Pusat Aktivitas Masyarakat

LEBAK, 5 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi membuka kembali Alun-Alun Rangkasbitung setelah melalui proses revitalisasi dengan total anggaran lebih dari Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2025. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Lebak Hasbi Asyi Diki Jayabaya pada Senin pagi, ditandai dengan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya pemanfaatan ruang publik ini bagi masyarakat luas.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Amir Hamzah, Sekretaris Daerah, serta pejabat Forkopimda dan unsur terkait lainnya. Ribuan warga juga antusias memadati kawasan alun-alun untuk menyaksikan wajah baru ruang publik yang diharapkan menjadi ikon kota.

Fasilitas Lengkap untuk Semua Kalangan

Revitalisasi meliputi pembenahan dan penambahan berbagai fasilitas, antara lain lapangan olahraga (basket, voli), lintasan lari, skatepark, area bermain anak, serta fasilitas untuk lansia. Selain itu, juga ada taman dan ruang terbuka hijau yang lebih terstruktur.

“Kita ingin alun-alun ini benar-benar bisa dimanfaatkan semua kalangan. Dengan anggaran lebih dari Rp4,9 miliar, kami berinvestasi untuk menciptakan ruang berkumpul yang layak, aman, dan fungsional,” ujar Bupati Hasbi dalam sambutannya.

Evaluasi Langsung, Beberapa Fasilitas Perlu Disempurnakan

Meski telah diresmikan, Bupati Hasbi langsung melakukan peninjauan lapangan dan menyampaikan sejumlah catatan evaluasi kepada pihak kontraktor (PT Multi Jaya Dika SA). Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain kualitas beberapa sarana prasarana, kondisi air mancur yang masih keruh, serta belum tersedianya toilet yang layak, CCTV, dan sound system.

“Saya minta kontraktor segera melakukan perbaikan dengan menggunakan anggaran pemeliharaan. Air mancur harus jernih dan terawat agar bisa mencerminkan wajah kota yang bersih. Untuk toilet, akan segera dibangun tahun ini oleh Dinas PUPR,” jelasnya.

Penataan Sampah dan Pedagang

Untuk menjaga kebersihan, pemerintah telah menyediakan 14 titik tempat sampah yang difungsikan untuk pemilahan sampah organik dan non-organik. Sedangkan terkait penataan pedagang kaki lima, saat ini masih diperbolehkan beraktivitas di area sekitar alun-alun sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018, dengan penataan lanjutan masih dalam proses.

Alun-alun Rangkasbitung diharapkan tidak hanya menjadi pusat aktivitas sosial, olahraga, dan rekreasi, tetapi juga menjadi simbol komitmen pemerintah dalam penataan kawasan perkotaan untuk menarik minat investor dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lebak.

Jamin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *