*FORWATU BANTEN Minta Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa tidak Ikut Politik Praktis*


Lanterabanten.com – Lebak – Pileg dan Pilpres digelar 14 Februari 2024, semarak dukungan dari berbagai lapisan Masyarakat terus tumbuh subur sebagai euforia menyambut pileg yang riang gembira.

Namun amat disayangkan jika perhelatan politik ini diciderai oleh suburnya dukungan hingga ajakan dari Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa untuk memilih calon presiden tertentu.

“Saya ingin mempertanyakan soal keberpihakan para pendamping desa saat lokomotif ini dari menteri warna tertentu mereka dengan PD nya men-share ajakan untuk memilih salah satu calon presiden yang disinyalir dapat melanggar aturan. Bahkan parahnya lagi mencalonkan diri namun masih menjabat sebagai TPP!” Ungkap Arwan.

Pendamping Desa lanjut Arwan, memiliki kode etik yang harus dijalankan.

“Kita perlu ketahui bersama, pendamping desa miliki Kode etik. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.”

“Berafiliasi saja tidak boleh apalagi harus mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif baik di DPR RI, DPRD PROPINSI ataupun di DPRD Kabupaten dengan psisi dia masih aktif dibayar oleh Anggaran Rakyat! Mohon dengan segala hormat tertibkan mereka jika tidak kita buatkan laporan resminya ke Bawaslu dan atau Petisi ke Kemendesa!” Tegas Arwan.

“Chek di Facebook banyak para pendamping desa men-share ajakan untuk memilih calon presiden tertentu, Saya khawatir ini bagian dari instruksi terselubung dengan memanfaatkan pendamping desa yang dekat dengan warga binaan dengan ancaman pemecatan jika tak Loyal!” Ungkap pria yang juga Pimpinan Forum Ormas SE Lebak ini.

“Rabu depan Saya dan Kawan Kawan jadwalkan ke Bawaslu Lebak dan Banten. Kami sudah menggelar rapat dan menetapkan Tim Khusus untuk menscreenshot semua status baik di Media Sosial dan menyoal mereka yang mencalonkan diri! Data sudah kita kantongi sebagai warga negara yang taat aturan dan berhak melakukan pelaporan agar Pemilu di Banten lebih sehat! Sekaligus kita Surati DPMD yang menaunginya. Jika terbukti benar maka kejadian di Banten akan sama seperti daerah lainnya yang membuat TPP DIPECAT oleh Kemendesa!” Tutup Arwan.

(Heri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *