lenterabanten.,”-Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pengacara Toni RM, menyerahkan memori kasasi kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dimana orang yang tidak melakukan tindak pidana tersebut tapi divonis bersalah penjara 13 tahun. Saat itu kuasa hukumnya bukan saya,( Advokat lain ), Jumat:23/05/2025.
Kemudian banding pakai saya. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pertimbangan karena ada hasil visum. Kemudian saya kasasi. Hari ini menyerahkan memori kasasi.
Ada hal penting yang saya tuangkan dalam memori kasasi sebagai berikut, memang betul hasil Visum et Repertum terhadap korban anak ada robekan lama pada selaput dara dan ditemukan crystal mani pada liang senggama, namun yang jadi persoalan adalah crystal mani tersebut milik siapa? Ucaptoni
Berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan yang tertuang pada putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa tidak melakukan persetubuhan terhadap korban anak, oleh karenanya saat masih tahap penyidikan di Kepolisian Terdakwa diambil sampel swab air liurnya di Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Penyidik pengambilan sampel swab itu dilakukan untuk mencocokkan dengan crystal mani yang ditemukan di liang senggama korban anak sebagaimana tertuang di hasil visum. Namun hasil sampel swab air liur itu oleh Penyidik tidak dilampirkan dalam berkas perkara, diduga dihilangkan. Padahal hasil sampel swab air liur itu sangat penting guna mengetahui ada kecocokan tidak hasil sampel swab air liur Terdakwa dengan crystal mani yang ditemukan pada liang senggama korban anak.
Pemohon Kasasi menduga hasil sampel swab air liur itu tidak sama atau berbeda dengan crystal mani yang ditemukan pada liang senggama korban anak sehingga hasil swab air liur itu tidak dilampirkan dalam berkas perkara, diduga dihilangkan.
Oleh karena itu atas hilangnya hasil sampe swab air liur atas nama Terdakwa, oknum Penyidik PPA Polres Jakarta Utara yang menyidik perkara tersebut telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada tanggal 24 April 2025 dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/001818/IV/2025/BAGYANDUAN dimana perkaranya saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
Yang tak kalah penting adalah saat korban anak main ke rumah Terdakwa dimana rumah Terdakwa ada beberapa kamar kost di lantai dua, kemudian tanpa izin Terdakwa korban anak langsung naik ke lantai dua dan ditemukan oleh Terdakwa berada di kamar kost yang kosong dalam keadaan ketakutan sambil memandang ke rumah orang tua korban anak melalui jendela kamar kost.
Ketika Terdakwa meminta korban anak turun dari lantai dua dan diminta keluar, korban anak tidak mau, seperti ketakutan ada masalah dengan orang tuanya dan ingin bersembunyi. Bahkan korban anak itu meminta Terdakwa agar tidak memberitahu Ibunya kalau dia berada di kamar.
Kemudian tidak lama Ibunya korban anak datang mencari korban anak dengan teriak-teriak dan akhirnya ditemukan di atas. Karena korban anak berada di dalam kamar kost rumah milik Terdakwa, meski sendirian di kamar kemudian Terdakwa dituduh melakukan sesuatu. Padahal Terdakwa berada di luar karena sibuk mengerjakan service mesin jahit.
Korban anak saat ditanya Ibunya sampai empat kali mengatakan tidak diapa-apain, sampai anaknya ditampar Ibunya pun di depan para saksi karena sudah mulai rameh, anak tetap mengatakan tidak diapa-apain. Akhirnya Ibunya panggil Ayahnya korban anak, ketika Ayahnya diberitahu bahwa korban anak disetubuhi Terdakwa, respon Ayahnya biasa saja, tidak kaget, tidak marah ke Terdakwa.
Seharusnya sebagai seorang Ayah ketika anak perempuannya yang masih di bawah umur disetubuhi lelaki dewasa, kaget dan marah. Kemudian sampai akhirnya orang tua korban anak itu lapor Polisi dan Terdakwa ditetapkan Tersangka.Ujartoni
Anehnya saat di Kepolisian korban anak mengaku disetubuhi Terdakwa. Di sidang Pengadilan nampak Ayahnya aktif mengarahkan korban anak saat menerangkan di depan Hakim sampai Ayahnya ditegur Hakim disuruh keluar ruang sidang.
Jadi crystal mani (sperma) yang ditemukan di vagina korban anak itu milik siapa? Korban anak main ke rumah Terdakwa sudah dalam ketakutan dan langsung sembunyi di kamar.
Saya tertantang menangani perkara ini karena ada orang yang tidak melakukan tindak pidana persetububan tapi divonis bersalah dihukum pidana penjara 13 tahun.,”-Pungkasnya.
(TONI RM, S.H.,M.H., & PARTNERS CARIM,CD)