Banten, 3 April 2025.
Diduga PO. Bis AKAP putra remaja, lalai untuk melindungi karyawan sehingga Sampai 4 Bulan lamanya Bpk Suyitno, Sang Supir menderita kelumpuhan Akibat kecelakaan, di Daerah Sumatra tepatnya di Muara Keling Sehabis Sekayu Sumatra selatan, sekitar 4 bulan yang lalu.
Alih-Alih di obati Malah di usir dari “mesnya Tempat ia tinggal” kerena alasan scurity yg bernama mas Wiyono dan Mas damar, Di perintahkan Oleh ibu Nur, Sebagai HRD/Personalia, di Perusahaan Po Bis AKAP putra remaja kerna Menurut Bpk scurity Bpk Suyitno Bukanlah karyawan PO Bis AKAP putra remaja lagi Sementara menurut beliau saya belum pernah mengundurkan Diri dari perusahaan yang di pimpin Ibu Nur Tersebut dan Menyertakan Bukti Surat jaminan kerja. Menurut Bpk Supir penuh harap itu.
Selama empat 4 bulan pak Suyitno sedah berobat di rs kebumen pake uank pribadi dan urunan supir yang iya kenal kerena sudah tidak ada biaya lagi serta memutuskan untuk berobat Alternatif di Padepokan Guriang berajja kupaiy di wilayah Pandeglang, Banten.
Kebetulan si penulis kenal baik kepada guru Besar Padepokan Guriang, sehingga bertepatan pada hari lebaran Senin, 31 Maret 2025, si penulis datang ke padepokan dalam acara silaturahmi kepada sang guru dan beliau menceritakan ada pasien atas nama Bpk Suyitno berada di lokasi, ini Dalam rangka mengiba untuk Di Obati Lumpuhnya, Syukurnya saat ini masih dlm pemulihan.
Sehingga Suyitno bercerita kepada Si penulis Tentang kejadian yang sedang menimpa beliaunya, oleh kerena itu dengan “iba” si penulis yang adalah insan “Pers” Di Berbagai media Masya, Oleh kerena itu awak media Mencoba Menghubungi ibu Nur, Melalui Pesan Whatsap, pada tanggal hari Senin, Untuk mengkonfirmasi kebenaran Cerita Bpk Suyitno tapi ibu Nur Namun Tidak ada jawaban Sampai berita ini ditayangkan.
Dengan Demian Permintaan Bpk Suyitno Mintak pihak manajemen PO, Bis AKAP putra Remaja agar Segera untuk memperhatikan BPK Suyitno sesuai peraturan UUD yg berlaku di indonesia
Pasal 81 angka 43 UU yang mengubah pasal 153, Pasal 1 huruf j UU tentang Ketenagakerjaan, jika TDK ada itikat baik dari pihak PO Bis AKAP Putra Remaja maka Beliau akan menempuh jalur hukum yg berlaku Di Negara kesatuan Indonesia.
Adi kurniawan.