Berjuang Demi Lahan yang ‘Direbut’, Petani Tenjolaya Ajukan RDP ke DPRD Lebak

Lebak, – Puluhan petani yang tergabung dalam Petani Penggarap Tenjolaya (PPT) di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mengajukan permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas 119 hektare lebih yang sudah berlangsung sejak setahun lalu dengan PT. Malingping Indah Internasional.


H. Lomri, perwakilan dari PPT, mengungkapkan bahwa upaya mediasi dengan tim kuasa hukum PT. Malingping Indah Internasional (PT.MII) Jimmy Siregar, SH,.MH,. mengalami kendala. Hingga saat ini, perwakilan petani belum pernah bertemu langsung dengan pihak PT. MII untuk mencari solusi penyelesaian terkait sengketa tersebut.

“Kami sepakat untuk mengajukan persoalan ini ke DPRD Lebak dengan harapan bisa ditemukan solusi. Surat pengajuan permohonan audinesi atau RDP telah kami kirimkan pada akhir pekan ini,” kata H. Lomri, Minggu 22 September 2024.
Dalam RDP tersebut, para petani berharap DPRD Lebak dapat meminta keterangan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak serta manajemen PT MII. Hal ini dianggap penting mengingat status tanah yang diklaim oleh PT MII masih belum jelas hingga saat ini.

“Kami memperoleh informasi yang terbatas, bahwa lahan tersebut dikuasai PT. MII dengan status SHGB dan masa sudah habis pada 14 Agustus 2024,” jelas H. Lomri.
Selain itu, petani juga menyampaikan kepada DPRD mengenai tindakan semena-mena yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT MII. Mereka secara paksa menurunkan alat berat untuk meratakan lahan pertanian warga pada November 2023 hingga Mei 2024.

“Petani telah menggarap di lahan tersebut sejak tahun 1970-an dan tiba-tiba didatangi alat berat yang merangsek masuk ke lahan pertanian tanpa pemberitahuan. Setelah itu, PT MII memasang plang yang menyatakan warga dilarang masuk dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka,” jelas H. Lomri.
“Kami tidak mengklaim bahwa lahan ini milik kami, meskipun sudah menggarapnya sejak tahun 1970-an sesuai dengan surat keterangan dari Kepala Desa Sukatani yang saat itu di jabat Tolib. Kami hanya berharap agar DPRD bisa memfasilitasi supaya masyarakat tetap bisa hidup,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Agus Ider Alamsyah, yang menerima surat pengajuan RDP dari para petani, berjanji akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut. Ia juga mengaku prihatin atas situasi yang dialami oleh warga Tenjolaya.

“Surat permohonan sudah saya terima dan akan segera ditindaklanjuti. Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan di Lebak Selatan, saya berkomitmen untuk membela hak masyarakat jika ada dasar hukum yang kuat,” tegas Agus Ider.

Ketika ditanya mengenai jadwal RDP, Agus Ider menjelaskan bahwa saat ini DPRD Lebak masih dalam proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembagian komisi. Setelah komisi DPRD terbentuk, jadwal RDP akan segera ditentukan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa puluhan warga Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, sedang berjuang untuk mendapatkan penjelasan terkait status tanah garapan mereka yang saat ini diklaim sebagai milik PT MII. Tanah tersebut telah mereka garap secara turun-temurun sejak tahun 1970-an, menjadi sumber penghidupan melalui bercocok tanam berbagai jenis tanaman untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, pada November 2023, setelah alat berat merangsek masuk ke lahan tersebut, para petani tidak lagi bisa menggarap tanah yang menjadi tumpuan hidup mereka. Meskipun sebagian dari mereka masih memegang Surat Izin Hak Garap, banyak yang terpaksa bekerja sebagai buruh tani di lahan milik orang lain.–(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *