Lebak,- Diberitakan sebelumnya bahwa, diduga oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Maja Kabupaten Lebak-Banten, Inisial (JK) diduga telah melecehkan Marwah seorang wartawan (DJ), dan martabatnya salah satu orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu (RS). Media dan Lembaga yang tufoksinya sebagai sosial kontrol, Ketika seorang wartawan dan lembaga mengkompirmasi Kades tentang kegiatan di Desa nya, namun Kades seolah olah tak terima, sambil mengeluarkan kata – kata tak senonoh pada Lembaga dan wartawan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrillah beserta Pengurus LBH ARB, mengatakan,
“Jika hal tersebut, keterangan dari seorang wartawan (DJ) dan (RS) selaku LSM itu benar, kata-kata yang di lontarkan salah satu oknum Kepala Kades (JK). Kami sangat menyayangkan, perilaku oknum kades yang bersikap seperti itu, melontarkan kata-kata kotor kepada seorang Wartawan dan seorang Lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat menjalankan tugas sesuai tufoksinya melakukan upaya konfirmasi atau sebagai kontrol sosial,” ungkapnya. Pada Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut Andi menerangkan,
“Jika merujuk pada Undang Undang Pers no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp.500.000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Menyimak dari Undang Undang Pers no 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 3, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut, bahwa jurnalis/wartawan memiliki kebebasan untuk menggali dan memperoleh informasi, serta mempubilasikannya untuk kepentingan publik, dan pekerjaan sebagai jurnalis / wartawan dilindungi hukum,” beber Andi.
“Namun ternyata masih ada saja oknum-oknum kades, yang menganggap sepele pekerjaan jurnalis/wartawan.
Mereka tidak memahami pasal yang bisa dikenakan sangsi hukum, yakni pasal 310 KUHP tetang penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahwa menghina adalah menyerang kehormatan nama baik seseorang. Biasanya orang yang diserang merasa malu atas kehormatannya,” jelas Andi.
“Dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan, dan berpotensi merugikan bagi orang lain,” tegas Andi.
Andi menambahkan,
“Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng.
Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah, baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.
pasal tersebut merupakan delik aduan,
Artinya, hanya korban yang dirugikan akibat caci makilah yang mampu melaporkan ke polisi,” imbuhnya.
Terakhir Andi menegaskan,
“Perasaan malu adalah, bentuk kerugian yang dialami korban caci maki.
Tinggal apakah jurnalis/wartawan (korban) merasa dirugikan, atau karena bisa menjadi perbuatan melawan hukum,” tukasnya. (Tim/Red huseri)