Serang, 8 Agustus 2026
Satu unit mobil pickup dengan nomor polisi 8542 AJ dirampas secara paksa di kawasan Lontar Sumur Bor, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (6/8/2026). Kendaraan tersebut milik Nasrudin, seorang pedagang kambing yang sehari-hari berdagang di Pasar Klodran.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berlangsung tepat di kawasan lampu merah Jalan Kaloran. Saat itu mobil pickup sedang dikendarai oleh Hanafi, selaku sopir. Tiba-tiba kendaraan dihentikan oleh sekelompok orang berjumlah 5 orang yang diduga merupakan petugas penagih (matel) dari PT Adira Finance. Tanpa proses hukum yang sah, pelaku mengambil alih kendaraan secara sepihak dan membawanya ke kantor Adira.
Dinyatakan Melanggar Hukum Perampasan dan Fidusia
Perbuatan tersebut dinilai jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku:
– Pasal 365 KUHP — Perampasan: Mengambil alih kendaraan milik orang lain secara paksa di jalan raya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan yang diancam pidana penjara.
– UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Pasal 28 menegaskan bahwa penerima jaminan DILARANG mengambil alih benda jaminan secara sepihak. Pengambilan kembali kendaraan hanya boleh dilakukan melalui putusan pengadilan atau persetujuan tertulis dari pemilik.
Inti Aturan: Mesin kendaraan adalah jaminan fidusia, namun badan mobil dan hak kepemilikan tetap milik pembeli. Mengambil alih secara paksa tanpa putusan pengadilan = perbuatan melawan hukum.
Hingga saat ini identitas kelima pelaku belum diketahui secara pasti. Pihak pemilik kendaraan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kota Serang untuk diproses secara hukum. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan serta penelusuran keberadaan kendaraan maupun pelaku.
Sudiri, Ketua Aliansi Media Online Nusantara, menyikapi kejadian tersebut mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti:
“Perbuatan mengambil alih kendaraan secara paksa di jalan raya tanpa proses hukum yang sah jelas melanggar UU Jaminan Fidusia dan dapat dikategorikan perampasan. Kami mendorong proses hukum segera dijalankan agar tidak ada lagi warga yang diperlakukan sewenang-wenang.”
Pihaknya juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawasi praktik penagihan yang kasar dan melanggar hukum di lembaga pembiayaan.

