Oleh : H. Akhmad Jajuli
Lanterabanten.vom – Lebak Banten – Berdasarkan Data yang dilansir oleh BPS (Badan Pusat Statistik) RI Tahun 2022 diketahui bahwa Angka Kemiskinan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mencapai 8,3%, yakni sebanyak 117.220 Jiwa. Ini bukan jumlah yang sedikit. Artinya di antara tiap-tiap 100 Jiwa Penduduk Lebak itu sebanyak 8 (delapan) atau 9 (sembilan) orang di antaranya menyandang status Miskin secara ekonomi.
Beberapa dampak negatif dari kondisi miskin itu, antara : sulit untuk bisa bersekolah, sulit menjangkau derajat kesehatan yang baik, dapat menghambat pergaulan sosial yang baik serta berpotensi mengganggu derajat keimanan dan ketaqwaan seseorang.
Kondisi kemiskinan ini harus segera diatasi dengan niat yang tulus mencintai sesama manusia, secara terpadu (integrated), tidak parsial, sangat serius.serta berkesinambungan.
Data Warga Miskin harus akurat (by name by address). Mengatasinya harus terpadu dari berbagai sektor : Pendidikan, Kesehatan, Pendapatan Ekonomi Keluarga (Pangan) serta mengatasi kebutuhan akan Sandang (Pakaian) dan Papan (Perumahan yang Layak Huni).
Pengertian Kemiskinan
Hingga saat ini terdapat beberapa batasan dan parameter tentang Kemiskinan di Indonesia, yakni menurut BPS RI, Kementerian Sosial RI dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) RI. Rumusannya, ternyata, tidak sama. Perbedaan parameter ini berakibat pada timbulnya perbedaan Angka Kemiskinan di Indonesia.
Berdasarkan rumusan BPS RI, disebutkan bahwa yang termasuk kategori Miskin itu terdapat 14 parameter (menyangkut kondisi rumah, tingkat pendidikan, derajat kesehatan, pergaulan sosial, dll) — salahsatu di antaranya adalah : “RUMAH TANGGA YANG BERPENGHASILAN KURANG DARI Rp 600.000,00 per Bulan.” Artinya Pengeluaran Rumah Tangga itu rata2 per Hari KURANG DARI Rp 20.000,00. Mereka juga pasti tidak mampu menabung (menyisihkan sebagian penghasilannya). Data inilah yang lebih sering digunakan oleh pihak Pemerintah untuk mengukur Angka Kemiskinan. Apabila parameternya, misalnya, menjadi “Penghasilan (Pengeluaran) Rumah Tangga kurang dari Rp 900.000,00 per Bulan” maka tentu Angka Kemiskinan akan semakin meningkat.
Apa itu Kemiskinan menerut Kemensos RI telah ditetapkan dalam SK (Surat Keputusan) Menteri Sosial RI, Segaf Saleh Al Jufri, Nomor 146/HUK/2013. Dibedakan antara batasan “Fakir Miskin” dan “Tidak Mampu”. Fakir Miskin adalah mereka yang sama sekali tidak punya sumber penghailan. Adapun yang “Tidak Mampu” itu berpenghasilan namun hanya cukup untuk Kebutuhan Dasar saja. Juga dibedakan antara Fakir Miskin dan Tidak Mamou yang telah Teregister (Terdaftar) — dengan 11 Kriteria (mirip2 dengan paramater BPS RI) — dengan Fakir Miskin dan Tidak Mampu yang belum Teregister, dengan 14 Kriteria (Gelandangan, Pengemis, dll hingga korban Imunisasi).
Adapun pengertian menurut Bappenas/Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) RI adalah “kondisi ketidakmampuan Warta secara ekonomi dalam memenuhi kebutuhan akan Makanan dan Bukan Makanan — yg dirumuskan dalam bentuk Angka Pengeluaran per Kapita — yang disebut sebagai Angka Garis Kemiskinan.
Ke depan seharusnya ada rumusan tunggal dan baku menyangkut pengertian “Apa itu Kemiskinan”?
Sebab-sebab Terjadinya Kemiskinan
Menurut Selo Sumardjan (Sosiolog) terdapat Kemiskinan Struktural yakni kemiskinan yang menimpa segolongan kelompok sosial masyarakat karena ketidakmampuannya dalam mengakses dan memanfaatkan sumber2 pendapatan yang sesungguhnya tersedia. Bentuknya ada dua : karena tidak adanya mobilitas vertikal (kebijakan dari Atas ke Bawah) dan karena pihak kelompok miskin terlalu bergantung kepada kelompok masyarakat yang mampu — kebergantungan yang terus menerus.
Penyebab lain terjadinya kemiskinan adalah : ketidakmampuan mencari nafkah (penghasilan keluarga) karena faktor keterbatasan tingkat pendidikan dan keterampilan, kondisi kesehatan yang buruk (berpenyakit TBC, korban kecelakaan lalu lintas atau mengalami kelumpuhan atau stroke), usia lanjut usia (lansia), pergaulan sosial yang terbatas, menerima upah kerja yang terlalu murah, karena tidak ada lagi yang mencari nafkah (disebabkan meninggal dunia atau sakit akut) serta sebab2 yang bersifat kultural (malas, tidak mau jauh dengan keluarga, hanya mengandalkan pihak suami saja untuk bekerja).
GERDU TASKIN
Mengatasi kemiskinan harus mengacu kepada data yang benar — jelas namanya, umurnya, tingkat pendidikannya, mata pencahariannya, kondisi ekonominya, dokumen kependudukannya (KK, KTP, Akte Kelahiran) serta alamat tempat tinggalnya (domisilinya). Hal ini sangat penting untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan Program pada Akhir Tahun Anggaran. Program akan dianggap berhasil apabila telah terjadi perubahan dari keadaan semula Si A yang Fakir Miskin atau Tidak Mampu (Keluarga Pra-Sejahtera) menjadi Si A yang Mampu (Keluarga Sejahtera). Juga apabila terjadi penurunan Angka Kemiskinan secara bertahap atau drastis.
Terhadap Keluarga Fakir Miskin atau Tidak Mampu itu harus diintervensi dari sisi Makanannya (Bantuan Beras dan Pangan Lainnya), dari sisi Pendidikan (Kartu Indonesia Pintar/KIP atau Beasiswa), dari sisi Kesehatan (Kartu Indonesia Sehat/KIS atau Penerima Bantuan Iuran/PBI BPJS Kesehatan), Kartu Prakerja serta dilakukan pembangunan terhadap RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang didiaminya — termasuk sanitasi (saluran air, sumber air bersih dan sarana Mandi Cuci dan Kakus/MCK).
Terhadap mereka yang masih tergolong Usia produktif diberikan pendidikan formal (hingga SLTA), latihan Keterampilan (latihan menganyam bambu, mengelas, membuat aneka jenis makanan dan minuman untuk konsumsi dan oleh-oleh tamu, dan lain-lain) — ibarat diberi kailnya, jalanya, kecriknya, jaringnya, bagangnya serta perahunya. Namun sebelum mampu mandiri —- untuk sementara dan dalam waktu yang dibatasi — masih dibolehkan menerima Bantuan Langsung Tunai atau Bantuan Pangan Non-Tunai. Adapun bagi mereka yang sudah lanjut usia (di atas. 60 tahun) cukup diberikan Bimbingan Kerohanian, Bimbingan Kesehatan dan Pemberian Bantuan Langsung (Uang atau Barang) — ibarat diberi ikannya.
Penanganan secara Terpadu dalam upaya Mengentaskan Kemiskinan itulah yang disebut GERDU TASKIN (Gerakan Terpadu Mengentaskan Kemiskinan). Program ini telah dijalankan di Provinsi Jawa Timur — dan dinilai berhasil.
Insya Allah dalam Lima Tahun ke Depan Angka Kemiskinan di Kabupaten Lebak Provinsi Banten akan terus menurun (dari Angka 8,3%). Andaipun kemiskinan tetap ada maka tidak boleh lagi dengan penderita yang sama — orangnya jangan itu lagi itu lagi. Warga yang (pernah) miskin harus diupayakan menjadi tidak miskin lagi, Ujarnya
Penulis adalah Warga Banten Asal Kampung/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
HERI