pada hari rabu, 18 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB bertempat di Kecamatan Warung Gunung Kab Lebak dengan peserta dari masyarakat kecamatan warung gunung dan sambutan langsung oleh sekretaris camat warung gunung telah dilaksanakan Sosialisasi terkait:
1. layanan bantuan hukum
2. layanan administrasi hukum umum
3. layanan kekayaan intelektual
Narasumber:
1. Bu Afra dkk sebagai penyuluh hukum madya Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten.
2. Cecep Azhar Ketua Umum Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari domisili di kota serang
dalam acara tersebut para narasumber memaparkan materi dengan tema:
Sistem layanan hukum dan HAM bergerak (teman Mager) yang di laksanakan oleh Kantor kementrian hukum dan HAM Provinsi Banten.
Menurut Bu Afra Dkk tujuan diadakan acara sosialisasi tersebut agar masyarakat sadar akan pentingnya memahami sistem layanan administrasi hukum umum, layanan Hak Kekayaan Intelektual dan bantuan hukum serta memahami aturan hukum yang berlaku di negara kita tercinta ini.
layanan administrasi hukum umum seperti pendirian perusahaan perorangan dan lain lainnya dan terkait HAKI yaitu menjelaskan terkait pendaftaran merek, Hak Cipta, desain Industri, paten, rahasia dagang dll yang semuanya itu di perlukan agar mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Cecep Azhar, SHI, SH, MMPd ketua umum Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari yang telah di akreditasi kementrian hukum dan HAM yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri mendapat bantuan hukum secara cuma cuma kepada penerima bantuan hukum yaitu dikategori miskin bantuan hukum juga diberikan kepada penerima hukum yang menghadapi masalah hukum yaitu masalah hukum keperdataan, hukum pidana baik litigasi maupun non litigasi (penyuluhan hukum dan pengabdian masyarakat akan pentingnya hukum).
dan alhamdulillah kantor hukum kami bekerja sama dengan Kantor Kementrian Hukum dan HAM pada tahun 2023 sampe sekarang telah melaksanakan bantuan hukum gratis untuk kategori masyarakat miskin sebanyak kurang lebih 35 perkara perdata dan pidana (litigasi) sedangkan Non Litigasi yaitu penyuluhan hukum sebanyak 8 kali di provinsi banten. dan juga menerangkan kepada masyarakat di kecamatan warung gunung lebak banten akan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dan kami memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin di wilayah tersebut.