Kab. Serang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang kembali mengukuhkan kerjasama strategis dengan KBIHU Al Awwabin dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Kolaborasi ini difokuskan pada penyediaan layanan pembuatan “Eazy Passport,” yang diharapkan akan membawa kemudahan bagi para pemohon.
Layanan Ezay Passport ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat KBIHU Al Awwabin Keramat watu, Kab. Serang, Selasa (21/11/2023).
Kerjasama ini menjadi langkah progresif dalam transformasi digital di sektor pelayanan imigrasi. Eazy Passport, sebagai inovasi terbaru, memungkinkan proses pengajuan paspor menjadi lebih cepat dan efisien. Dengan dukungan teknologi modern, pemohon dapat mengisi formulir secara online, mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan.
Pejabat Imigrasi yang di wakili oleh Fredian menyatakan, kami sangat antusias bekerja sama dengan KBIHU Al Awwabin dalam membawa kemudahan akses kepada masyarakat. Langkah ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus meningkatkan layanan, terutama dalam memajukan proses administratif.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dalam kegiatan pelaksanaannya di Sekretariat Al Awwabin melayani permohonan pembuatan paspor baru dan pengganti sebanyak 72 paspor.
“Rincian nya hari ini kita melayani pengajuan paspor baru sebanyak 57 dan paspor penggantian 15 permohonan,” ucap Fredian, Selasa (21/11/2023).
KBIHU Al Awwabin, lembaga terkemuka dalam pemberdayaan bimbingan ibadah haji dan umroh, juga memberikan apresiasi terhadap kerjasama ini. Muhammad Ansori menyampaikan, “Kami berharap kerjasama ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga mendukung visi bersama untuk menciptakan pengalaman pembuatan paspor yang lebih modern dan efektif serta efisien.”
Pemohon paspor diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari kerjasama ini, mempercepat proses penerbitan paspor sambil menjaga keamanan dan akurasi data. Kantor Imigrasi dan KBIHU Al Awwabin optimis bahwa sinergi ini akan membawa perubahan positif dalam layanan publik dan menciptakan intensitas pelayanan pembuatan paspor untuk jamaah haji, umroh dan umum.