Kota Serang, 7 November 2023
Pembangunan Proyek jalan lingkungan kegiatan Pavling Blok berlokasi di Lingkungan Pamupukan , Jamaka Kota Serang yang bersumber anggaran Perkim Provinsi Banten, di duga kegiatan asal jadi , terlihat cara pemasangan yang tidak sesuai kurangnya pondasi castin masuk ke dasar tanah, dan semua pekerja tidak di lengkapi dengan alat Perlindungan Diri ( APD) dan K3 , tanpa satupun alat pengaman saat difoto tim awak media Lentera Banten news.com.
Penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja bangunan masih diabaikan. Padahal, APD dapat menghindari para pekerja dari bahaya kecelakaan di tempat bekerja.
Salah satu pekerja saat di wawancarai yang tak mau menyebutkan namanya, merasa tangan perih dan panas , karena pihak perusahaan tidak memberikan sepatu safety, sarung tangan, ini menjadi catatan agar pihak perusahaan memperhatikan para pekerjanya.
Menurut Sudiri selaku aktivis sosial saat di mintai komentarnya mengatakan ” penggunaan peralatan bagi pekerja telah tertuang dalam peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja, harus memberikan APD. “Peralatan bagi pekerja seperti helm, safety belt atau sabuk pengaman yang dikaitkan di salah satu bagian yang aman untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya,
Jika hal itu tidak dipatuhi perusahaan, lanjutnya, ada sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Ada sanksi tersendiri bagi pengusaha atau perusahaan jika melanggar dengan tak melengkapi peralatan K3 dan APD. Sanksi jika terjadi kecelakaan kerja menjadi domain aparat kepolisian,” terangnya”
Disebutkannya, untuk penggunaan APD tertuang di Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 2 Permenakertrans tersebut, lanjutnya, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.
Sedangkan pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan di tempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada Pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.”ujarnya.”
Redaksi : Ag, Sw