SERANG, LENTERABANTEN.COM – Di tengah kekhawatiran akan kelangkaan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Presiden RI, Joko Widodo, telah memberikan instruksi kepada Kapolri untuk memastikan ketersediaan dan penggunaan yang tepat dari BBM subsidi.
Menyikapi instruksi tersebut, tim dari Wadirreskrimsus Polda Banten, yang dipimpin oleh AKBP Wiwin, telah melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Banten. Hasilnya, mereka berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dan BBM penugasan pemerintah (Pertalite).
Dalam operasi tersebut, berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk 10 unit R4, 7 unit R2, 1 unit R3, 2.343 liter BBM subsidi (Solar), 5.471 liter BBM khusus penugasan (Pertalite), dan alat bantu lainnya.
Pelaku diduga membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan. Namun, BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga yang lebih tinggi.
Sebanyak 15 tersangka telah ditahan dalam penyidikan. Mereka diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi di beberapa daerah di wilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
AKBP Wiwin menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Banten berkomitmen untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat yang kondusif dan stabil. Mereka juga berkomitmen untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pewarta: Mardiana