*Release Polsek Bayah Polres Lebak*
*Polsek Bayah Polres Lebak Berhasil Amankan Pelaku Terduga Penjual Obat-Obatan Tanpa Izin, Berupa Jenis Eximer Dan Tramadol*
Lanterabanten.com – Lebak – Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Polda Banten Berhasil ungkap kasus terduga penjual obat-obatan tanpa izin, Berupa jenis eximer dan Tramadol senin malam di desa Sawarna, kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Selasa (05/12/2023).
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui PLH Kapolsek Bayah AKP Aam Marto Subroto, S.IP, M.Pd. Membenarkan Senin malam tanggal 04 desember 2023 Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Berhasil mengamankan terungkapnya pelaku yang di duga penjual obat-obatan tanpa izin, Berupa jenis eximer dan tramadol sekira Jam 21.30 WIB.
AKP Aam Marto Subroto, S.IP, M.Pd., Menjelasakan Adapun kronologis kejadian terungkapnya pada hari Senin sekira pukul 21.30 WIB. Melalui Patroli Polsek Bayah Polres Lebak Menerima Laporan Informasi Dari Masyarakat bahwa di desa Sawarna telah diresahkan oleh warga yang diduga penjual obat-obatan tanpa izin berupa jenis eximer dan tramadol.
Demikian dengan berjualan secara terang terangan yang di lakukan tersangka warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah yang berlokasi di Pesisir Pantai Pasir Putih desa Sawarna
Sehingga sekelompok warga kampung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Bayah Resor Lebak setelah itu kemudian Anggota Piket Melaksanakan Patroli dan mengamankannya.
Petugas yang mendatangi TKP, diantaranya Aiptu Khaerul Anwar Ka SPK, Bripka Aditya Kurniawan Ramdani Kanit Binmas dan Bripka Mauludin.
” Tempat terduga penjual obat-obatan tanpa izin, Berupa jenis eximer dan tramadol di Kampung Cisujen tepatnya di Di Pesisir Pantai Pasir Putih Desa Sawarna Kecamatan Bayah Lebak Provinsi Banten,”jelasnya.
Yang di duga pelaku berinisial (R) 23 tahun seorang laki – laki warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah.
Barang bukti yang didapati yang sudah diamankan dari tersangka, Obat jenis Tramadol 219 butir, Eximer 650 butir dan uang yang diduga hasil penjualan Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah.
Tindakan lanjutnya prosesnya kasus tesebut, Polsek Bayah berkoordinasi dengan sat Narkoba Polres Lebak guna di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,”tukas AKP Aam Marto Subroto, S.IP, M.Pd
(Heri)