{"id":10571,"date":"2026-06-03T06:16:22","date_gmt":"2026-06-03T06:16:22","guid":{"rendered":"https:\/\/lenterabanten.com\/?p=10571"},"modified":"2026-06-03T06:16:51","modified_gmt":"2026-06-03T06:16:51","slug":"lsm-banten-barometer-desak-dinas-pupr-banten-klarifikasi-temuan-bpk-soroti-36-paket-proyek-bermasalah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/2026\/06\/03\/lsm-banten-barometer-desak-dinas-pupr-banten-klarifikasi-temuan-bpk-soroti-36-paket-proyek-bermasalah\/","title":{"rendered":"LSM Banten Barometer Desak Dinas PUPR Banten Klarifikasi Temuan BPK, Soroti 36 Paket Proyek Bermasalah"},"content":{"rendered":"<p>Serang, \u2013 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Barometer melayangkan surat desakan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada Selasa ( 02\/06\/2026 ), terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025.<\/p>\n<p>Surat bernomor 126\/KLRF\/LSM-BB\/V\/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.<\/p>\n<p>Ketua Umum LSM Banten Barometer, Wahyudin, menegaskan bahwa surat klarifikasi itu berangkat dari hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten pada 25 Mei 2026.<\/p>\n<p>Menurutnya, hasil audit tersebut memunculkan sejumlah temuan material yang dinilai mengindikasikan lemahnya pengawasan serta ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek fisik di bawah naungan Dinas PUPR Banten.<\/p>\n<p>\u201cProgram pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Ketika BPK menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dan potensi kerugian daerah, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka,\u201d tegas Wahyudin dalam keterangannya.<\/p>\n<p>LSM Banten Barometer secara khusus menyoroti pelaksanaan Program \u201cBang Andra\u201d (Bangun Jalan Desa Sejahtera) yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.<\/p>\n<p>Berdasarkan kajian terhadap LHP BPK RI, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian serius, di antaranya:<\/p>\n<p>Pertama, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 13 paket pekerjaan jalan desa beserta belanja persediaannya dalam Program Bang Andra.<\/p>\n<p>Kedua, terdapat 23 pekerjaan jalan raya dan jaringan irigasi yang disebut belum sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.<\/p>\n<p>Ketiga, muncul indikasi potensi kerugian keuangan daerah yang diduga bersumber dari kelebihan pembayaran maupun kekurangan volume pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak pelaksana atau kontraktor.<\/p>\n<p>Atas dasar temuan tersebut, LSM Banten Barometer mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten agar tidak bersikap pasif dan segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.<\/p>\n<p>LSM Banten Barometer meminta agar Dinas PUPR memberikan klarifikasi tertulis dan terbuka terkait penyebab terjadinya ketidaksesuaian spesifikasi pada total 36 paket pekerjaan yang meliputi proyek jalan desa, jalan raya, dan irigasi.<\/p>\n<p>Selain itu, lembaga tersebut juga mendesak adanya tindakan tegas terhadap kontraktor atau pihak ketiga yang terbukti bekerja tidak sesuai spesifikasi atau melakukan manipulasi teknis, termasuk penerapan sanksi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana proyek.<\/p>\n<p>Tidak hanya itu, Banten Barometer turut menyoroti kewajiban pengembalian potensi kerugian negara atau sisa anggaran ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai temuan BPK hanya berhenti di atas kertas tanpa tindak lanjut nyata. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada transparansi dan akuntabilitas,\u201d ujar Wahyudin.<\/p>\n<p>Sebagai bentuk keseriusan, LSM Banten Barometer juga membuka ruang audiensi dengan Dinas PUPR Banten guna memaparkan progres tindak lanjut rekomendasi BPK dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.<\/p>\n<p>Namun demikian, lembaga itu memberi sinyal akan menempuh langkah lanjutan apabila klarifikasi yang diminta tidak direspons secara rasional dan akuntabel.<\/p>\n<p>\u201cApabila tidak ada itikad baik atau penjelasan yang memadai, kami bersama elemen masyarakat sipil akan mengambil langkah penyampaian pendapat di muka umum serta melaporkan temuan ini sebagai bahan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Surat tersebut juga ditembuskan kepada BPK RI Perwakilan Banten, DPRD Provinsi Banten, Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten, serta pihak terkait lainnya.<\/p>\n<p>Berita ini disusun berdasarkan surat klarifikasi LSM Banten Barometer dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten masih menunggu ruang konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.<\/p>\n<p>( Red- Rls )<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Serang, \u2013 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Barometer melayangkan surat desakan klarifikasi <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/2026\/06\/03\/lsm-banten-barometer-desak-dinas-pupr-banten-klarifikasi-temuan-bpk-soroti-36-paket-proyek-bermasalah\/\" title=\"LSM Banten Barometer Desak Dinas PUPR Banten Klarifikasi Temuan BPK, Soroti 36 Paket Proyek Bermasalah\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10570,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[80],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-10571","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-berita","8":"tag-berita"},"aioseo_notices":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/lenterabanten.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260603-WA00221.jpg?fit=1536%2C1024&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10571","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10571"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10571\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10572,"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10571\/revisions\/10572"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10570"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10571"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10571"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10571"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/lenterabanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=10571"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}